Petugas KUA Akan Mendapat Insentif
Petugas KUA (Kantor Urusan Agama) akan mendapat insentif sebesar 110 ribu di tahun 2014 jika menikahkan di luar jam kerja dan di luar kantor KUA. Mengingat tidak sedikit calon pengantin yang menikah di akhir pekan atau hari libur lainnya. Hal tersebut diungkapkan Ledia Hanifa pada Wartawan Selasa (10/6).
“Jumlah insentif tersebut besarnya sama untuk seluruh Indonesia, kecuali biaya transportasi yang akan diberikan sesuai jarak antara KUA dengan rumah atau tempat calon pengantin,”ujar Wakil Ketua Komisi VIII, Ledia Hanifa pada wartawan Selasa (10/6).
Menurut Ledia, hal tersebut sesuai dengan usulan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama yang awalnya mengusulkan tambahan anggaran sebesar 1,28 triliun untuk pelayanan administrasi nikah di luar KUA. Namun pada Senin (10/6) lalu saat RDP Komisi VIII dengan Dirjen Bimas Islam usulan tambahan anggaran pembiayaan administrasi nikah di luar KUA tersebut dipangkas menjadi sebesar 958,6 Miliar.
Atas usulan tersebut Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama sepakat untuk mengusulkan tambahan anggaran pembiayaan administrasi nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) sebesar Rp 958,6 miliar.
"Usulan ini untuk simulasi. Jadi jumlahnya belum bisa dipastikan," kata politisi dari Fraksi PKS ini.(Ayu)/foto:iwan armanias/parle.